
SEMARANG, PKS Jateng Online – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginisiasi program sehat mudah yang bertujuan agar masyarakat mendapatkan pemerataan pelayanan kesehatan. Jaminan kesehatan harus mudah diakses oleh seluruh masyarakat, utamanya kelas bawah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif, saat ditemui di kantornya.
“PKS menggagas program sehat mudah yang bertujuan agar masyarakat mendapatkan pemerataan pelayanan kesehatan. Jaminan kesehatan harus mudah diakses oleh seluruh masyarakat, utamanya kelas bawah. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan mudah dijangkau”, jelas Afif.

Ketua DPW PKS Jawa Tengah itu juga mengatakan bahwa masyarakat tak perlu lagi dipusingkan dengan sistem yang rumit, persyaratan yang sulit, dan birokrasi yang berbelit. Masyarakat dapat mudah memperoleh pelayanan kesehatan hanya dengan menggunakan KTP dan tak perlu memakai kartu BPJS lagi.
Sejalan dengan Afif, Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, juga mengungkapkan bahwa program sehat mudah bertujuan agar memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjamin dan tidak menyulitkan.
“Program sehat mudah yang diinisiasi PKS ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Karena kami melihat dan mendengar keluhan masyarakat mengenai pelayanan kesehatan terutama masyarakat kelas bawah dan para pengguna BPJS. Jadi, kami menggagas program ini agar masyarakat tidak perlu lagi kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan yang mudah dan terjamin”, ungkap Syaikhu.
Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang seharusnya menjamin kesehatan masyarakat, kini malah mempersulit masyarakat untuk menjalani pengobatan. Selain proses administrasinya yang lama, antrean panjang juga menjadi keluhan pengguna BPJS saat ini. Hal ini dikarenakan, BPJS menerapkan sistem tingkatan kelas penggunanya sehingga pelayanannya mendahulukan pasien dengan pembiayaan mandiri dan asuransi, serta pasien yang berada di tingkatan pertama.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga untuk mendapat perlindungan dari negara. Akan tetapi, pada kenyataannya diskriminasi pelayanan kesehatan masih sering terjadi. Diskriminasi dari rumah sakit terhadap peserta BPJS Kesehatan mengakibatkan pasien kelas menengah ke bawah tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang mumpuni dan cepat.
Selain itu, praktik pembatasan kuota layanan masif terjadi di lapangan. Pembatasan tersebut meliputi pembatasan durasi, jenis, dan kualitas pelayanan. Hal ini menjadi salah satu tantangan besar dalam mewujudkan cita-cita cakupan kesehatan semesta. Pemberlakuan kuota mengakibatkan diskriminasi pelayanan terhadap pasien BPJS Kesehatan.
Penyebabnya, keterbatasan kemampuan dan kurangnya dokter, ketersediaan ruangan dan alat medis, serta adanya perbedaan pembiayaan bagi faskes. Hal ini juga berdampak pada penyediaan pusat layanan kesehatan tingkat menengah, seperti Puskesmas yang seharusnya dibangun sampai ke daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T), serta belum optimalnya distribusi dokter dan perawat hingga ke daerah 3T tersebut.
Anggota BPJS Watch, Timboel Siregar, mengungkapkan terdapat 10,2 juta warga miskin yang tidak dilayani karena tidak terdaftar, maupun dibayarkan iurannya oleh pemerintah. Hal serupa juga berlaku di pemerintah daerah. Di mana, kenaikan iuran membuat peserta JKN berkurang.
Tak hanya itu, PKS juga mencanangkan beberapa program di bidang kesehatan diantaranya pengadaan 1 desa 1 puskesmas, penghapusan tunggakan BPJS, dan 3 rumah sakit tipe B di setiap provinsi.
(FM Rindy)