
Tegal – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Setya Arinugroho, menyoroti serius dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Modern Sarana Mas (MSM), sebuah perusahaan produsen bata ringan (hebel) di Desa Margaayu, Kabupaten Tegal. Sorotan ini menyusul banyaknya keluhan dari warga setempat terkait polusi udara, suara bising, getaran, dan debu yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
Setya Arinugroho, atau akrab disapa Ari, menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurutnya, AMDAL bukan hanya sekadar dokumen formal, melainkan panduan vital untuk memastikan kegiatan industri tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Ini bukan masalah sepele. Kepatuhan terhadap AMDAL itu wajib, bukan pilihan. Jangan sampai keuntungan perusahaan didapat dengan mengorbankan kesehatan dan ketentraman warga,” ujar Setya Ari dengan tegas.
Setya Ari menjelaskan, AMDAL berperan sebagai instrumen preventif yang bertujuan untuk mengidentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak penting suatu kegiatan usaha terhadap lingkungan hidup. Proses ini melibatkan kajian mendalam dari berbagai aspek, mulai dari dampak sosial, ekonomi, hingga ekologi.
“AMDAL itu benteng awal kita untuk melindungi lingkungan. Dokumen ini memastikan bahwa perusahaan sudah memikirkan mitigasi dampak negatifnya sejak awal. Jadi, jika ada perusahaan yang beroperasi tanpa mengindahkan AMDAL, sama saja mereka abai terhadap masa depan lingkungan dan masyarakat di sekitarnya,” jelas Ari.
Kasus di Desa Margaayu, lanjut Ari, menjadi alarm pengingat bahwa pengabaian terhadap standar lingkungan dapat menimbulkan konflik dan kerugian besar. Menanggapi hal tersebut, Pihaknya mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran.
“Kami minta dinas terkait tidak tinggal diam. Periksa seluruh izin dan operasional PT MSM. Jika terbukti ada pelanggaran, berikan sanksi tegas hingga pencabutan izin. Ini harus jadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak main-main dengan keselamatan lingkungan dan kenyamanan warga,” pungkasnya.