
Klaten – Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Dedy Endriyatno, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Pajak Daerah. Hal itu disampaikan usai Komisi C melakukan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2024 di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD/Samsat) Kabupaten Klaten, Rabu (29/10/2025).
Menurut Dedy, masih adanya temuan terkait Pajak Air Permukaan (PAP) dari PDAM Klaten menunjukkan perlunya penataan yang lebih baik, baik dalam aspek administrasi maupun koordinasi antarlembaga. Ia menilai, perbedaan data antara Bapenda dan PDAM menjadi indikasi bahwa sistem pencatatan dan pelaporan masih belum sepenuhnya terintegrasi.
“Temuan seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah adalah fondasi kepercayaan publik. Ini harus segera dibenahi agar potensi penerimaan daerah tidak hilang begitu saja,” tegas Dedy.
Dedy menjelaskan, persoalan semacam ini seharusnya tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi memerlukan sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Ia mendorong adanya desain besar optimalisasi pajak daerah yang disusun secara komprehensif dan diputuskan langsung oleh gubernur.
“Perlu ada kolaborasi lintas daerah. Gubernur bisa menginisiasi forum bersama para kepala daerah untuk membahas strategi optimalisasi pajak daerah, terutama dari sektor-sektor potensial seperti air permukaan,” ujarnya.
Politisi yang dikenal vokal dalam isu tata kelola keuangan daerah itu juga menekankan bahwa sektor pajak merupakan salah satu pilar utama dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, peningkatan sistem monitoring, integrasi data antarlembaga, dan pengawasan yang lebih ketat menjadi langkah mendesak untuk dilakukan.
“Kami di Komisi C akan terus mengawal agar tata kelola Pajak Daerah di Jawa Tengah berjalan profesional, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.