Logo DPW PKS Provinsi Jawa Tengah Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Jawa Tengah Kunjungi Sosmed Kami
Kembali ke Berita Berita Fraksi

Wakil Ketua DPRD Jateng, Setya Arinugroho: Kasus Plaza Klaten Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Tata Kelola Aset Daerah

1748929743491

Semarang — Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Setya Arinugroho, menyoroti serius kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sewa Plaza Klaten yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan dinilai telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp10,2 miliar.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Setya Arinugroho menyatakan keprihatinannya terhadap praktik pengelolaan aset daerah yang menyimpang dari prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Kasus ini adalah bentuk penyimpangan terhadap amanah pengelolaan aset publik. Jika aset sebesar itu dikelola tanpa lelang terbuka dan tanpa perjanjian resmi, tentunya akan membawa kerugian yang besar” ujarnya (26/6/2025).

Menurut Ari, tata kelola aset milik pemerintah daerah semestinya dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Ia menilai praktik penunjukan lisan oleh oknum pejabat terhadap pihak swasta untuk mengelola Plaza Klaten merupakan bentuk kelalaian berat dalam pengelolaan kekayaan negara.

“Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemerintah kabupaten-kota di Jawa Tengah agar tidak main-main dengan aset publik. Jika dikelola secara asal-asalan, risikonya bukan hanya kerugian negara, tapi juga hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), sebagai tersangka. Ia dituding menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan Plaza Klaten selama periode 2019–2023. Padahal, sejak 22 April 2018, seluruh tanah dan bangunan Plaza Klaten telah dikembalikan menjadi milik Pemerintah Kabupaten Klaten, setelah berakhirnya kerja sama selama 25 tahun dengan PT IGPS.

Namun, alih-alih melalui mekanisme lelang terbuka, pengelolaan Plaza Klaten pasca-2018 justru diberikan kepada JFS secara lisan oleh mantan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Klaten, Didik Sudiarto. JFS kemudian menyewakan bangunan tersebut kepada pihak ketiga, termasuk PT Matahari Department Store dan PT Pesona Klaten Persada, tanpa mekanisme yang sah.

Setya Arinugroho menegaskan, kasus ini harus dijadikan titik balik untuk mengevaluasi tata kelola seluruh aset milik pemerintah daerah di Jawa Tengah. Ia juga meminta kepada inspektorat daerah, BPKAD, serta dinas teknis lainnya untuk memperketat pengawasan dan memastikan seluruh kerja sama pengelolaan aset dilakukan secara legal dan terbuka.

“Kami di DPRD akan mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap aset-aset strategis daerah. Jangan sampai aset yang seharusnya menghasilkan manfaat ekonomi justru menjadi sumber kebocoran anggaran,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Dirinya juga mengapresiasi langkah Kejati Jateng dalam mengusut tuntas kasus ini, dan berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Penegakan hukum harus tegas, tetapi yang lebih penting adalah memastikan kasus serupa tidak terulang. Ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tapi membenahi sistem yang bermasalah.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Peduli Kekeringan di Weru, PKS Kabupaten Sukoharjo Salurkan 7 Tangki Air Bersih untuk Warga
‎Perkuat Ketahanan Keluarga Kader, Departemen Ketahanan Keluarga DPP PKS Kunjungi DPD PKS Sragen
Tancap Gas Menuju Kemenangan, PKS Jateng Bekali Sekretaris DPD Peran Strategis dan Digitalisasi