
Semarang – Fraksi Partai keadilan Sejahtera (PKS) menggelar Sosialisasi Standart Operating Procedure (SOP) Aspirasi 2025 bagi seluruh Staff Pendamping dan Tenaga Ahli Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (22/1/2025). Agenda tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang sebelumnya dilaksanakan (14/1/2025).
Wakil Ketua Fraksi PKS Jawa Tengah, Ida Nurul Farida menyebut sosialisasi SOP Aspirasi 2025 selain dimaksudkan untuk mendukung integrasi data Pemerintahan Daerah yang lebih baik dengan menggunakan SIPD, hal tersebut juga dapat memudahkan seluruh tahapan alur administrasi staff dalam mendukung fungsi serap aspirasi Anggota Dewan.
“Salah satu tugas staff pendamping tentunya berkaitan dengan aspirasi. Dengan sosialisasi SOP Aspirasi 2025 ini harapannya dapat memudahkan seluruh tahapan alur asministrasi dalam mendukung pelaksanaan aspirasi tersebut sekaligus mendukung integritas data Pemerintah Daerah” jelas Ida dalam sambutannya.
Pemateri sosialisasi, Asep Furkon menjelaskan bahwa seluruh tahapan administrasi, mulai dari pengajuan, realisasi, hingga pertanggungjawaban mengikuti Peraturan Gubernur yang berlaku. Sementara itu, masing-masing Staff Pendamping tetap diarahkan untuk melakukan input data administrasi pada dua sistem informasi, yakni SIPD dan E-Rembugan.