Yogyakarta – Anggota Komisi A DPRD Proviinsi Jawa Tengah, Tugiman B. Semita menyoroti minimnya perhatian Pemerintah terhadap pengelolaan arsip. Tugiman bahkan menyebut bahwa Pemerintah Daerah Jateng masih setengah hati mengelola kearsipan. Padahal pengelolaan kearsipan merupakan salah satu hal vital yang perlu diupayakan. Hal tersebut disampaikan Tugiman pasca menghadiri kunjungan kerja Komisi A DPRD Jateng pada 11-13/12/2024).
Sebagaimana diketahui, arsip merupakan dokumen vital yang melindungi hak kepentingan instansi pemerintah maupun perseorangan. Oleh karenanya penting bagi Pemerintah untuk mengupayakan pengelolaan kearsipan secara integral dengan anggaran yang memadai.
Musibah gempa bumi di Sleman, Yogyakarta pada tahun 2006 dapat menjadi pengingat sekaligus evaluasi bersama terkait pentingnya pengelolaan kearsipan terutama untuk arsip-arsip milik masyarakat seperti sertifikat dan ijazah.
Tugiman menegaskan bahwa pemerintah perlu melakukan penataan dan pengelolaan arsip agar arsip terus terlindungi dan terjaga dengan baik. Dalam mewujudkan hal tersebut, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut perlu adanya suatu sistem yang baik, sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, dan pengadaan fasilitas yang memadai.
Dalam hal ini perlu ada peran aktif Lembaga Kearsipan Daerah. Selain itu, regulasi juga diperlukan dalam menjamin perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak keperdataan masyarakat.
Dalam rangka mengupayakan hal tersebut, Tugiman bersama rombongan Komisi A berusaha menggali informasi, masukan, dan bahan materi untuk menyusun Rancangan Perda Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Kerasipan. Harapannya hal tersebut dapat menjadi langkah maju bagi penataan dan pengelolaan kearsipan Jawa Tengah.