

Semarang – Praktik alih fungsi lahan pertanian telah marak terjadi di beberapa wilayah di Jawa Tengah sejak tahun 2019 lalu. Hal itu menyusul terjadinya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada tahun tersebut. Berdasarkan catatan Dinas Pertanian dan Perkebunan Jateng, alih fungsi lahan pertanian terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Luasan lahan yang dialihfungsikan diperkirakan mencapai 600 hektar-1.000 hektar per tahun. Persoalan tentunya perlu segera disiasati mengingat ketersediaan lahan akan memberikan dampak langsung pada stabilitas ketahanan pangan.
Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah, Setia Budi Wibowo menyampaikan bahwa meyoritas alih fungsi lahan ditimbulkan oleh rencana industri dan pembangunan infrastruktur.
“Industri butuh infrastruktur, seperti pembangunan jalan, kawasan industri hingga pemukiman” beber Wibowo.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jateng menyebutkan bahwa alih fungsi lahan pertanian paling banyak terjadi di wilayah dataran tinggi dan kini mulai menyasar ke wilayah dataran rendah dan pesisir Jateng. Lahan-lahan pertanian di wilayah dataran tinggi biasanya dialihfungsikan sebagai area pertambangan dan perumahan. Adapun di dataran rendah dan pesisir, lahan pertanian beralih fungsi menjadi kawasan industri.
Lebih lanjut, produksi pangan Jateng turut menurun menyusul bertambahnya alih fungsi lahan besar-besaran di kawasan Jateng. Di tahun 2023, produksi pangan sepanjang tahun mengalami penuruan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Produksi padi tercatat mengalami penurunan dari 9,36 juta ton menjadi 9,06 juta ton. Dengan kata lain, produksi pangan Jawa Tengah mengalami presentase penurunan sebanyak 3,15 persen dalam satu tahun.
Wibowo berpendapat bahwa menurunnya angka produksi pangan akibat alih fungsi lahan tak bisa hanya disiasati dengan penerapan inovasi aplikatif dan diversifikasi pangan pada masyarakat saja. Dirinya menilai perlu adanya regulasi berupa peraturan daerah yang dibuat untuk mencegah adanya alih fungsi lahan pertanian. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperlambat laju alih fungsi lahan dengan harus mempertimbangkan ketersediaan lahan pengganti yang setara produktivitasnya dan tidak menyulitkan petani dalam mengaksesnya.
“Alih fungsi lahan mestinya tak boleh dilenggangkan dengan cuma-cuma. Maka kemudian Raperda ketahan pangan yang komisi B sedang susun ini menjadi penting untuk memberikan regulasi yang jelas atas alih fungsi lahan. Agar kemudian tidak serta merta mudah karena harus mempertimbangkan lahan pengganti yang sepadan produktivitasnya” jelas Wibowo.
Sampai saat ini, baru beberapa daerah di Indonesia yang sudah menerbitkan perda terkait lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa suatu kawasan pertanian yang sudah dilindungi dengan perda LP2B, tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan non-pertanian. Dengan begitu penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) jotomatis perlu memperhatikan posisi kawasan pertanian. Sehingga menuntut sediaan lahan pengganti jika mendesak perlu dialihfungsikan.