

Semarang – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 disetujui dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah yang digelar pada Senin (8/7/2024) di Gedung Berlian.
Rapat dibuka dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan; Raperda Sistem Pertanian; Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan Raperda Penyelengaraan Perhubungan. Wakil Ketua DPRD, Sukirman mempersilahkan masing-masing pengusul Raperda untuk menyerahkan laporannya kepada Pimpinan DPRD (Pimwan) dan Sekda Sumarno. Dimulai dari Komisi A, B, C, dan D.
Agenda berikutnya yakni laporan Bapemperda DPRD Provinsi Jateng soal Raperda RPJPD oleh Wakil Ketua Bapemperda Nur Saadah. Usai pembacaan tersebut, Sukirman selaku Wakil Ketua DPRD sekaligus pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPRD ynag hadir dalam rapat paripurna terhadap lima Raperda tersebut.
“Apakah 5 raperda tersebut dapat disetujui?” tanyanya kepada Anggota Dewan dan langsung dijawab secara serentak,
“setuju!”
Kemudian dilakukan penandatanganan Berita Acara Penetapan Persetujuan Raperda RPJPD. Penandatanganan dilakukan oleh Pimwan dan Sekda Provinsi Jateng.
Kemudian agenda terakhir adalah pendapat akhir gubernur terhadap Raperda RPJPD, yang dibacakan oleh Sumarno. Dalam penyampaiannya dikatakan bahwa, dengan adanya raperda itu, maka pembangunan Jateng 5 tahun ke depan lebih terarah.
Usai menghadiri rapat, Hadi Santoso selaku Wakil Ketua DPRD menyampaikannya harapannya agar kelima raperda yang telah disetujui tersebut dapat membawa perubahan dan kesejahteraan untuk mewujudkan Jawa Tengah yang lebih maju.
“Harapannya mampu membawa perubahan dan kesejahteraan untuk Jawa Tengah” ujarnya.