

Semarang – Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Riyono, S.Kel., M.Si. menyebut bahwa Pemerintah Daerah perlu mengembangkan sebuah sistem klasifikasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pernyataan tersebut senada dengan pandangan umum fraksi atas Raperda Pemberdayaan & Perlindungan Koperasi-UMKM dan Persetujuan Raperda Koperasi-UMKM yang telah dirilis dan dibacakan dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian pada Senin (10/6/2024).
Riyono mengakui bahwa sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memang memiliki potensi strategis dalam membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga perkembangan sosial. Secara sosial-ekonomi, Koperasi telah banyak berperan dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber daya, dan meningkatkan ekonomi lokal. Selain itu, koperasi juga berperan dalam menyediakan akses keuangan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sebagaimana diketahui, peran UMKM telah berjasa mendongkrak perekonomian Indonesia dengan memberikan kontribusi lebih dari 60% terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Tak berhenti sampai disitu, UMKM juga berhasil mengkaryakan 90% tenaga kerja dalam berbagai bidang di seluruh Indonesia.
“UMKM ini punya peran potensial bagi pertumbuhan ekonomi, Maka kami yakin Pemerintah perlu memberikan pendampingan dan fasilitas yang lebih baik, tak berhenti hanya pada kemudahan-kemudahan prosedural saja” ujar Riyono.
Berkenaan dengan upaya pendampingan dan dukungan fasilitas yang dimaksud Riyono, BUMN dapat menjadi mitra yang tepat dalam segi pendanaan, perencanaan hingga pemasaran secara luas. Kendati BUMN memang memiliki banyak sumber daya pemodalan yang cukup besar, namun BUMN sendiri tak mampu serta-merta menggelontorkan dana begitu saja. Hal tersebut disebabkan adanya sederet aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait tentunya kualitas kredit yang harus dijaga dalam porsi-porsi tertentu.
Untuk menyikapi hal tersebut, Riyono berkata Perlu adanya upaya Pemerintah dalam meciptakan suatu sistem klasifikasi UMKM yang terpadu serta transparan untuk mengklasifikasikan UMKM berdasarkan skala usaha, jenis komoditas, aset perusahaan, penggunaan teknologi produksi, tenaga kerja, hingga omset. Sehingga sistem tersebut mampu menyajikan data yang transparan dan akurat untuk kemudian digunakan dalam penentuan kebijakan hingga program yang tepat sasaran dalam setiap tahun anggaran.
“Selama ini data UMKM hanya lokasi saja, mentok jenis dan skala usaha, tak ada rincian lebih lanjut, atau pengelompokan sedemikian rupa. Padahal ini penting bagi Pemerintah dan pihak pemodal lain untuk menentukan kebijakan hingga program seperti pendampingan dan pemberian fasilitas” jelas Riyono.