Logo DPW PKS Provinsi Jawa Tengah Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Jawa Tengah Kunjungi Sosmed Kami
Kembali ke Berita Berita Fraksi

Sororti Lemahnya Peran BUMD, Riyono Berharap Raperda Tata Kelola jadi Solusi

24d8f31f ffb5 4a5f 820e 6df0fbcd5f44 1140x570

Semarang – Kontribusi BUMD dalam peningkatan perekonomian daerah hingga saat ini belum berjalan optimal. Riyono menjelaskan bahwa BUMD yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum menjadikan suatu daerah mandiri secara fiskal. Sebaliknya, perekonomian daerah justru masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Hal tersebut selaras dengan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 yang menunjukkan bahwa hanya tiga provinsi yang memiliki porsi PAD lebih tinggi dari pendapatan lainnya termasuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Gambaran lemahnya pengelolaan BUMD juga terlihat dari banyaknya BUMD yang mengalami kerugian. Pada tahun 2020 sebanyak 286 atau 33,72 persen dari total 848 BUMD yang terdata BPS mengalami kerugian. Covid-19 memang menjadi salah satu penyebab banyak dari BUMD yang merugi, namun demikian dalam kondisi normal seperti pada tahun 2018 dan 2019. Secara keseluruhan jumlah perusahaan yang merugi masih tergolong cukup besar dengan rata-rata 33-35 persen dari total jumlah BUMD.

Selain itu, minimnya transparasi dan SDM yang tidak berkompeten turut menambah daftar panjang penyebab macetnya efektivitas BUMD. Kedua kondisi tersebut bahkan berpotensi mandalangi fraud hingga korupsi pada celah-celah yang belum diatur regulasinya.

Oleh karenanya, Riyono menilai perlu adanya regulasi yang rinci dan ketat mengatur tata kelola perusahaan BUMD. Hingga saat ini Dirinya dan rekan-rekan sesama Komisi C DPRD Jateng terus menggali informasi yang nantinya digunakan dalam penyusunan Raperda tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMD.

“Jangan lupa bahwa selain peran pelayanan kepada masyarakat, BUMD itu juga punya peran dalam sumbangsih PAD. Maka (pengelolaannya) harus tetap menerapkan prinsip korporasi agar perusahaannya sehat. Dengan begitu, fungsi BUMD sendiri dapat berfungsi pendapatan sekaligus sosial” jelas Riyono.

Dalam hal tata kelola perusahaan, Riyono menilai perlu adanya transparansi, auntabilitas, prinsip kewajaran, dan tanggungjawab. Hal itu mengingat BUMD merupakan perusahaan milik daerah yang bertujuan untuk kepentingan daerah.

Riyono berharap melalui raperda tersebut BUMD dapat memaksimalkan peran gandanya dalam berkontribusi terhadap PAD sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Melalui raperda yang sedang kami susun bersama ini tentunya kami berharap BUMD dapat terus berbenah dan berinovasi dalam meningkatkan perannya. Tidak hanya berkontribusi terhadap PAD  tapi juga dalam melayani masyarakat,” pungkas Riyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Dukung Swasembada Pangan Petani Purworejo, Amir Masduki Serahkan Cultivator Bantu Proses Pengolahan Lahan
PKS Jawa Tengah Gelar Akademi Pemimpin Muda Indonesia, Cetak Pemimpin Muda Masa Depan
KING INDO JUARA: Karena yang Bertahan Tak Pernah Benar-Benar Kalah