

Semarang – Sebagaimana hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jateng pada 22 April 2024, agenda Rapat Paripurna (22/5/2024) adalah Laporan Panitia Khusus 10 dan Persetujuan Penetapan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD atas LKPj Gubernur Tahun Anggaran 2023.
Rapat paripurna yang dihadiri oleh 81 anggota dari 119 anggota DPRD tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono didampingi Sekda Provinsi Jateng Sumarno.
“Berdasarkan laporan Saudara Sekretaris Dewan, Anggota DPRD yang hadir sejumlah 81 orang dari 119 orang Anggota Dewan. Sesuai ketentuan Pasal 141 ayat 1 huruf B Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, bahwa Rapat Paripurna ini telah memenuhi kuorum,” kata Ferry.
Selanjutnya, Laporan Hasil Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2023 disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus X, Agung Budi Margono, S.T., M.T. Dalam laporan tersebut, Dirinya menyampaikan lima poin penting yang menjadi evaluasi kinerja Pemerintah selama satu tahun terkahir.
“Rekomendasi DPRD terbagi 3 hal yakni rekomendasi umum, berdasarkan urusan pemerintah daerah, dan evaluasi pelaksanaan RPJMD 2018-2023,” ujar Agung dalam sesi penyampaian laporan.
Laporan hasil pembahasan LKPj dilanjutkan dengan Persetujuan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Jateng tentang Rekomendasi atas LKPj Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2023. Dalam hal ini, Ferry meminta persetujuan kepada Anggota Dewan yang hadir. Dengan telah disetujuinya Rancangan Keputusan tersebut, maka sekaligus ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Provinsi Jateng Nomor 8 Tahun 2024.