

Kudus – Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah, Setia Budi Wibowo mendorong Desa Wisata untuk terus berinovasi mengembangkan dan mempromosikan potensi wisata di daerahnya. Hal tersebut Ia sampaikan saat mengisi Sarasehan di Jambore Pokdarwis, di taman krida Kompleks GOR Kudus, Sabtu (18/5/2024).
“Kami terus dorong Desa Wisata di Jateng untuk terus berinovasi mengembangkan dan gencar mempromosikan potensi yang dimiliki. Mengembangkan dengan terus terobosan baru dan gencar promosi memanfaatkan teknologi, salah satunya media sosial,” ujar Bowo sapaan akrabnya.
Pasalnya, Wibowo meyakini bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu diantara potensi unggulan Kabupaten Kudus untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Dengan adanya kegiatan sarasehan di Jambore Pokdarwis, diharapkan setiap wilayah di Jawa Tengah dapat terus mengembangkan dan mempromosikan potensi wisatanya, sehingga pariwisata di provinsi ini semakin berkembang dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat locak,” ungkapnya.
Jumlah kunjungan tempat wisata yang dikelola oleh desa sendiri turut mempengaruhi jumlah kunjungan tersebut. Dari kunjungan tersebut, memberikan efek pertumbuhan ekonomi yang tentunya menguntungkan masyarakat.
Berkenaan dengan hal tersebut, anggaran dari Provinsi melalui hibah diberikan ke Desa Wisata yang sudah mendapatkan SK Bupati, permohonannya bisa melalui Dinas atau lewat Perwakilan anggota DPRD Masing-masing Dapilnya, untuk besaran hibah mulai Rp100 juta.
Selain itu, dirinya juga mendorong berbagai pihak dari lintas sektoral untuk bersama mengembangkan potensi desa wisata di wilayahnya masing-masing.
“Kami juga mendorong lintas dinas atau OPD yang menjalankan program untuk berkolaborasi memajukan desa wisata yang mempunyai potensi untuk dikembangkan. Dari segi UMKM maupun infrastruktur akses menuju lokasi wisata,” tandasnya.
Ia menyebut keberadaan desa wisata dengan berbagai potensinya sangat menyokong perekonomian masyarakat setempat apalagi keberadaan desa wisata di Jateng secara hukum kuat dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Desa Wisata.
“Dengan demikian pengembangan desa wisata sebagai sebuah keniscayaan. Desa wisata sepenuhnya sudah dipercayakan kepada warga atau masyarakat sekitar untuk mengelola potensi wisatanya masing-masing,” ujarnya.