Jateng Masuk Level Sedang Penggunaan Setrum Ikan, Riyono: Membahayakan!

Semarang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengkategorikan wilayah Jawa Tengah (Jateng) di level sedang dalam penangkapan ikan dengan mengunakan alat menyengat listrik atau setrum dan racun potas. Hal tersebut menyebabkan Jateng masuk dalam wilayah pengawasan langsung oleh KKP.

Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Riyono menjelaskan bahwa penggunaan alat sengat listrik dan racun sangat berbahaya dan merugikan masyarakat dalam jangka panjang.

“Jelas membahayakan, karena setrum dan racun menghabisi seluruh ikan, baik kecil atau besar samapi ke telur-telurnya. Padahal yang diambil hanya yang besar. Selain jadi sia-sia, ikan lama-lama habis, tak sempat berkembang biak” ujar Riyono.

Meski tak masuk dalam kategori tinggi, namun nelayan Jateng akhir-akhir ini merasakan penurunan jumlah tangkapan ikan yang cukup signifikan. Hal tersebut menguatkan indikasi penggunaan sengatan listrik atau setrum oleh oknum yang tak bertanggungjawab. Kerugian yang dirasakan nelayan bisa jadi akan terus berlanjut jika aktivitas penangkapan ikan secara ilegal tersebut terus berlangsung. Selain menurunnya tangkapan ikan, kegiatan menyetrum dan meracuni ikan akan mengakibatkan musnahnya ikan endemik suatu daerah.

Menanggapi hal tersebut, Riyono menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan setrum maupun racun potas untuk menangkap ikan. Dirinya menegaskan bahwa sanksi hukuman denda hingga penjara menanti nelayan nakal. Sanksi tersebut tertera dalam Pasal 84 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 dan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,

“Sannksinya jelas, dalam UU nomer 31 tahun 2004 dan nomer 45 tahun 2009. Sanksi hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak 1,2 milyar rupiah” tegas Riyono.

Lebih lanjut, Riyono meyakini bahwa tindak penangkapan ilegal tersebut tidak akan dapat dapat diberantas dengan maksimal tanpa peran Pemerintah daerah setempat berikut partisipasi masyarakat. Riyono terus mendorong pemerintah daerah untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat disamping upaya pengawasan. Selain itu, masyarakat diharapkan mampu kooperatif dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi.

“Tentu ini menjadi PR bersama untuk pemerintah juga masyarakat. Pemerintah perlu meningkatkan kembali edukasi dan pengawasan, sementara masyarakat diharapkan mampu kooperatif melaporkan segala bentuk pelanggaran” pungkasnya.

Sementara itu, penggunaan setrum saat penangkapan ikan diketahui pernah terjadi sebelumnya di kawasan Rawa Pening, Kabupaten Semarang. Setelah adanya penegasan larangan, Dinas Perikanan dan Kelautan kemudian mencatat adanya penuruan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *