

Semarang – Menjelang tahap pendaftaran pemilihan umum kepala daerah (Pilkada), Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Tri Mulyantoro, S.H. menyatakan bahwa kepercayaan publik. Hal tersebut Ia sampaikan lantaran menurunnya kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan dan rekapitulasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada 14 Februari 2024 lalu.
“Data surveinya memang menunjukkan adanya penurunan” ujar anggota legislatif (Aleg) Dapil Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen tersebut.
Lembaga Survei Indonesia merilis hasil survei terkait persepsi publik terhadap pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. Survei tersebut menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap Pemilu dan Pelaksanaannya yang bersifat jujur dan adil (Jurdil). Hasilnya, partisipasi pemilih pada pemilihan umum (Pemilu) Indonesia tahun 2024 mengalami peningkatan. Sayangnya peningkatan tersebut tidak diimbangi dengan tingkat kepuasan masyarakat
Meski penilaian responden saat exitpol 14 Februari 2024 mencapai presentase sebesar 94,5%, namun angka tersebut menurun drastis hingga 76,4% pada survei dilaksanakan pada 19-21 Februari 2024 lalu.Artinya penilaian Pemilu jujur dan adil menurun hingga 20%. Hal tersebut tentunya tak terlepas dari banyaknya aduan dan laporan berita terkait sistem dan keselahan pencatatan suara pada Sirekap dan tuntutan pemungutan suara ulang oleh masyarakat.
Direktur Lembaga Survei Indonesia, Djayadi Hanan menyebut bahwa jika tren penurunan kepercayaan ini berlanjut maka dapat menimbulkan berkurangnya legitimasi oleh publik. Sementara itu, 31,4% responden menilai adanya kecurangan dalam Pemilu
Menanggapi hal tersebut, Tri Mulyantoro menyatakan perlunya peningkatan kepercayaan publik masyarakat kepada pemerintah terkait penyelenggaraan pemilihan umum.
“Kami melihat kiranya penting untuk membangun kepercayaan masyarakat untuk meyakinkan bahwa tidak adanya penyelewengan maupun kecurangan dalam penyelenggaraaan pemilukada ini” tegas Tri.
Pihaknya menjelaskan bahwa penyelenggara harus bisa memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai dengan peraturan perundangan-perundangan serta prinsip-prinsip penyelenggaran pemilu. Kesalahan dan keteledoran yang telah terjadi pada Pemilu Capres-Cawapres dan Legislatif perlu segera diselesaikan dan menjadi bahan evaluasi sekaligus lecutan perbaikan agar jangan sampai terulang kembali di Pilkada kali ini.
“Mengembalikan, meningkatkan kepercayaan publik memang bukan hal yang mudah tapi harus diupayakan. Harapannya masalah yang terjadi segera dapat diselesaikan, dan dijadikan bahan evaluasi untuk penyelenggaraan Pilkada nanti” tutup Tri.