

Brebes – Melaksanakan Kegiatan Reses di Wilayah Kecamatan Bulakamba Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Sururul Fuad mendapat keluhan dari Masyarakat Grinting tentang masih adanya sekolah negeri yang memungut biaya sekolah (Brebes, 24/1/2024)
Menanggapi hal tersebut, Fuad menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperkenankan memungut biaya dari peserta didik. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Sesuai dengan Peraturan yang berlaku tidak dibenarkan sekolah negeri memungut biaya dari peserta didik, orangtua/Walinya”, tutur Sururul Fuad.
Dirinya menambahkan pembayaran yang diperbolehkan adalah yang bersifat sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
“Pembayaran untuk biaya pendidikan yang diperbolehkan adalah Bantuan pendidikan dari pihak di luar peserta didik , orangtua/wali dan juga bantuan pendidikan dari peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan”, lanjutnya.
Anggota Komisi A itu juga menyatakan bahwa akan meneruskan pengaduan masyarakat sesuai dengan pembagian kewenangan pemerintah daerah. Dirinya menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar aspirasi dari masyarakat tersebut mendapat perhatian dan tanggapan dari pemerintah sesuai dengan kewenangannya.
“Jika masalah pungutan biaya sekolah tesebut terjadi di tingkat pendidikan dasar agar ditindaklanjuti pemerintah kabupaten. Jika masalahnya terjadi pada SMA atau SMK kami akan menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi,” Pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji melalui NU Online menyebutkan bahwa pungli umunya terjadi karena didasarkan atas rekayasa kebutuhan pendanaan sekolah yang kurang. Beberapa kedok pungli yang biasanya terjadi antara lain pungli berkedok pungutan uang infak, uang seragam, uang gedung, uang study tour, uang ekstrakurikuler, uang buku ajar dan LKS, hingga uang wisuda.
Menurut Ubaid, ada tiga pihak yang biasanya menjadi pemeran pungli di sekolah, yaitu, oknum pihak sekolah, kordinator kelas, dan komite sekolah. Mereka merekaya dengan alasan pendanaan sekolah dan kebutuhan pendidikan.