

Jawa Tengah – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Bukan barang baru atau rahasia umum lagi jika fenomena serangan fajar gencar dilakukan jelang pemungutan suara pemilu dan pilkada. Hal tersebut tentunya perlu menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Tri Mulyantoro, S.H mengungkapkan bahwa kendati serangan fajar biasa ditemui jelang pemungutan suara, namun ada kemungkinan serangan tersebut telah dimulai.
“Biasanya banyak ditemui menjalang pemungutan suara, tapi ada kemungkinan juga sudah dimulai dari sekarang, Oleh karena itu Bawaslu perlu memberikan perhatian serius dan langkah antisipatif terkait fenomena ini” ujar Tri.
Hasil investigasi Kompas menemukan fakta bahwa terdapat partisipasi dan peran perangkat desa dalam menyiapkan data pemilih potensial sebagai target serangan fajar (19/1/2024).
Kendati demikian, Tri Mulyantoro mengapresiasi upaya Bawaslu dalam menanggulangi hal tersebut. Bawaslu telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan sosialisasi, memproses dan menindaklanjuti pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Tri Mulyantoro menjelaskan bahwa Bawaslu dapat menggerakkan pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat hingga media massa. Sebagaimana menurut Ombudsman, hasil dari laporan masyarakat dapat menjadi sumber informasi yang aktual.
“Sebagai langkah antisipatif, Bawaslu kiranya dapat turut menggerakkan pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat hingga media massa” lanjut Tri.
Sementara itu sanksi atas tindakan menjanjikan uang kepada pemilih sendiri telah diatur dalam pasal 523 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengancam orang yang menjanjikan uang kepada pemilih dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp24 juta. Jika dilakukan di masa tenang, diancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp48 juta. Sementara jika dilakukan di Hari-H, diganjar hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.