Logo DPW PKS Provinsi Jawa Tengah Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Jawa Tengah Kunjungi Sosmed Kami
Kembali ke Berita Berita

PKS Menang : Kerja Gampang, Hidup Aman, Keluarga Sejahtera!

Pks pembela rakyat pks pkspelayanrakyat p

PKS Jateng Online – Sulitnya seseorang memperoleh pekerjaan yang lebih baik karena keterbatasan keterampilan dan pendidikan menyebabkan sebagian orang memilih bekerja di bidang pekerjaan informal dan salah satunya menjadi pekerja rumah tangga (PRT). Pekerjaan ini tidak membutuhkan modal dan keahlian khusus sehingga sebagian orang memutuskan untuk melakukan profesi ini terutama para wanita. Bahkan, sebagian orang rela pergi jauh merantau ke kota hanya untuk melakukan pekerjaan ini. Faktor yang mendorong adanya pekerja rumah tangga ini adalah karena tuntutan ekonomi yang mendesak sehingga muncul adanya lapangan pekerjaan di dalam rumah tangga, di mana sebagian orang menginginkan pekerjaan sementara sebagian yang lain membutuhkan atas bantuan dari orang lain.

Diperkirakan, menurut survei organisasi buruh internasional (ILO), jumlah PRT di Indonesia minimal sebanyak 4,2 juta orang. Menurut catatan Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2015, jumlah PRT perempuan sebesar 74,6 persen, sementara laki-laki hanya 25,4 persen. Laporan Amnesty International yang mengutip dari data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak menyebutkan bahwa PRT banyak didominasi oleh pekerja anak yang berusia sekitar usia 12 atau 13 tahun.

Tingginya persentase perempuan dalam ranah kerja PRT memang bermanfaat bagi pemberdayaan masyarakat, namun di lain sisi juga memunculkan resiko yang besar pula bagi PRT perempuan diantaranya terjadi kekerasan, pelecehan, pencemaran nama baik, dan upah tak layak. Selain itu, PRT yang menginap rawan dipekerjakan selama lebih dari 40 jam per minggu dan sering kali rawan mengalami eksploitasi karena mendapatkan upah yang jauh dari layak. Menurut catatan Okezone (10/5/2022), rata-rata gaji yang diterima PRT di bawah upah minimum regional. Misalnya saja di DKI Jakarta sebesar Rp 2,3 juta hingga Rp 2,5 juta, Jawa Barat sebesar Rp 1,8 juta hingga Rp 2,3 juta, dan Jawa Tengah sebesar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta. 

Kedudukan yang tidak sederajat antara pekerja dan majikan, mengakibatkan pekerja hanya mengandalkan tenaga untuk melakukan pekerjaannya. Bahkan majikan sering menganggap bahwa pekerja hanyalah objek dalam hubungan kerja. Keadaan ini menimbulkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan majikan kepada pekerja rumah tangga. Lalu, bagaimana pelaksanaan perlindungan yang dilakukan pemerintah dalam melindungi pekerja rumah tangga ? Dan solusi apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir adanya permasalahan dalam PRT ini ?

Di Indonesia, tidak ada undang-undang yang secara khusus melindungi pekerja rumah tangga, bahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, di dalam undang-undang dijelaskan bahwa hak-hak standar bagi pekerja didefinisikan sebagai seseorang yang bekerja dan mendapatkan upah dan atau bentuk upah lainnya. Dalam hal ini semestinya mencakup pekerja rumah tangga namun kenyataannya pekerja rumah tangga tidak diberi perlindungan di bawah undang-undang ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan maka dapat disimpulkan bahwa pekerja rumah tangga bukanlah tenaga kerja karena pekerjaan yang dilakukan tidak menghasilkan barang atau jasa yang berwujud dan memberikan tambahan nilai. Artinya, pekerja rumah tangga tidak mendapat payung hukum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, PKS hadir untuk membela dan mendengarkan apa yang menjadi kegelisahan masyarakat terutama untuk para perempuan dan anak muda yang menjadi investasi masa depan bangsa.  PKS menginisiasi dibentuknya RUU Kewirausahaan yang Membuka Lapangan Kerja Baru dan Modal Usaha, RUU Kewirausahaan Nasional yang diadopsi dalam Undang-Undang Ekonomi Kreatif dan Undang-Undang Cipta Kerja, serta RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam upaya perlindungan PRT yang memungkinkan jaminan upah yang layak dan jaminan perlindungan dari tindak kekerasan dan eksploitasi. Peningkatan Upah Buruh Secara Berkala hingga 15% layak untuk dipertimbangkan dan diperjuangkan. Hal ini sesuai dengan Survei Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Partai Buruh dan KSPI mengungkapkan bahwa angka kebutuhan hidup yang layak meningkat 12-15%.

Selain itu, PKS juga akan menyediakan Pelatihan Kerja Langsung Menghasilkan Uang yang menjadi sarana pelatihan kerja pada bidang ekonomi kreatif yang berfokus pada keterampilan teknis. Jenis keterampilan dapat disesuaikan menurut potensi masing-masing daerah, potensi tren usaha, tren konsumsi masyarakat lokal maupun internasional sebagai komoditi. Program ini diharapkan dapat menciptakan usaha-usaha baru dan memperluas lapangan kerja bagi para wanita dan anak muda terutama yang tinggal di daerah, mereka tidak perlu lagi untuk pergi merantau jauh ke kota hanya untuk menjadi PRT atau menjadi buruh yang belum terjamin kesejahteraannya.

Penulis : Fattt_ry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Dukung Swasembada Pangan Petani Purworejo, Amir Masduki Serahkan Cultivator Bantu Proses Pengolahan Lahan
PKS Jawa Tengah Gelar Akademi Pemimpin Muda Indonesia, Cetak Pemimpin Muda Masa Depan
KING INDO JUARA: Karena yang Bertahan Tak Pernah Benar-Benar Kalah