
Semarang – Sebagai negara dengan penganut agama Islam terbanyak, kedaulatan pangan jelas tak hanya menyangkut soal ketersediaan pangan yang bermutu dan bergizi. Pemerintah tentunya perlu memberikan jaminan keamanan produk dari bahan-bahan non-halal yang dilarang dalam agama Islam.
Dalam kesempatan wawancara pasca Rapat Paripurna penggodokan Raperda Kedaulatan Pangan Jawa Tengah, Anggota DPRD Komis C, Agung Budi Margono, S.T., M.T. menjelaskan pentingnya jaminan produk halal untuk menyokong ketahanan pangan Jawa Tengah.
“Kita tahu mayoritas penduduk Indonesia kan muslim, khususnya di Jawa Tengah ini malah 97% lebih. Kebutuhan akan produk pangan halal sudah pasti besar. Maka perlu kita pastikan ketersediaan dan penjaminannya. Lebih jauh lagi, jaminan produk halal ini turut mendukung tumbuhnya ekonomi syariah bila kita hubungkan dengan ketahanan ekonomi bahkan investasi” Jelas Agung.
Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa jaminan produk halal tidak boleh disederhanakan/disepelekan. Namun lisensi keamanan dan kehalalan produknya perlu terus dipermudah bagi seluruh pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
“Jaminan produk halal ini tidak boleh ditawar-tawar, tidak boleh disepelekan. Tapi yang perlu kita garis bawahi adalah, akses lisensi halal untuk usaha kecil menengah, UKM harus terus dipermudah!” Tegas Agung.
Sementara itu, Ketahanan pangan dengan jaminan produk halal tidak dapat tercapai dengan sendirinya. Perlu adanya sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak. Selain melibatkan Dinas Urusan Pangan dan lembaga terkait, sinergi dan kolaborasi juga perlu dilakukan dengan lembaga yang menyediakan dukungan penjaminan, pembiayaan, baik dari sektor pemerintah, swasta, LSM, hingga media massa dan penyiaran.