Pemerintah Tidak Serius Tangani Kerusakan Terumbu Karang Karimunjawa

img

SEMARANG, 17/5 (Beritajateng.net) – Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah Riyono menyebut pemerintah tak serius melindungi terumbu karang. Alasanya, sampai saat ini masih ada kapal tongkang yang bersandar di Karimunjawa. Padahal sesuai aturannya, Karimunjawa merupakan zona tradisional dan tongkang tidak boleh berada di sana. Paling tidak untuk sementara tongkang tidak boleh sandar, sampai persoalan kerusakan terumbu karang tersebut selesai.

Politikus PKS ini mengancam akan menggalang kesadaran dan dana masyarakat untuk gerakan memperbaiki terumbu karang.

 "Jika persoalan ini berlarut-larut tanpa ada penyelesaian, kami akan memperbaiki. Mau koin Rp 100 atau Rp 1.000 bisa dilakukan. Penanganan memang mahal tapi akan kami galang dukungan masyarakat,” kata Riyono usai melakukan penyelaman di kawasan terumbu karang yang rusak, Minggu (14/5).

Menurut Riyono, masa depan pariwisata di Karimunjawa akan suram kalau persoalan persoalan seperti ini tidak diselesaikan secara tuntas dengan melibatkan semua pihak yang terlibat di dalamnya. Berbagai persoalan yang melingkupi timbulnya masalah seperti ini harus diatasi terutama regulasi.

“Regulasinya harus jelas, dimana kapal bisa bersandar dan wilayah mana yang murni menjadi kawasan konservasi yang tidak boleh ada kapal masuk di dalamnya,” katanya.

Dalam penjelasannya kepada wartawan, Riyono geram karena pada saat melakukan penyelaman, beberapa anggota dewan mendapat informasi bahwa pada saat yang bersamaan terdapat 3 kapal tongkang yang sedang bersandar di sisi barat Perairan Karimunjawa. Maka bergegaslah mereka menuju lokasi bersandarnya kapal tongkang. Namun ketika sampai ke lokasi ternyata kapal tongkang sudah ditarik keluar dan hanya terlihat salah satu kapal tongkang sedang berjalan meninggalkan lokasi.

“Saya minta aparat dari Syahbandar dan Polair bertindak tegas melarang kapal tongkang bersandar di sini,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi B Ahsin Mahruf mengatakan, penyelesaian kasus rusaknya terumbu karang akibat hantaman kapal tongkang paling meliputi dua hal. Pertama penanganan dari sisi hukum baik pidana maupun perdata. Dan kedua dari sisi lingkungan yakni upaya pemeliharaan dan pemulihan kembali terumbu karang yang sudah rusak.

“Dari sisi hukum harus tuntas penyelesaiannya, misalnya disisi pidana apa sangsinya dan dari sisi perdata juga harus jelas, pasti harus ada denda atas kerusakan yang ditimbulkan,” beber Ahsin.

Penyelesaian secara hukum atas kasus tersebut kalau tidak tuntas dan bahkan menguap tidak akan menjadi efek jera bagi pelaku dan kapal kapal yang sehingga kasus serupa bisa terus terjadi di masa yang akan datang.

“Yang paling bahaya kalau kepercayaan masyarakat menjadi hilang kepada aparat dan masyarakat main hakim sendiri. Itu yang saya takutkan,” pungkasnya.

 

Sumber: Beritajateng