Logo DPW PKS Provinsi Jawa Tengah Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Jawa Tengah Kunjungi Sosmed Kami
Kembali ke Berita Berita Fraksi

Ida Dorong Pembudayaan K3 Demi Tanggulangi Maraknya Kasus Kecelakaan Kerja

MG 0157 1024x683

Kabupaten Semarang – Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ida Nurul Farida mendorong pelaku industri bangkitkan budaya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam lingkungan industri. Hal tersebut Ia sampaikan saat wawancara pada Rabu (31/1/2024) lalu. Dirinya menilai, banyak dari pelaku industri yang masih abai terhadap penerapan K3.

Hal tersebut tak terlepas dari lonjakan kasus kecelakaan kerja pada tahun 2023 di Jawa Tengah. Tak kurang dari 33.336 kasus terjadi di tahun 2023. Kenaikan yang terbilang fantastis mengingat angka kecelakaan kerja di tahun 2022 tercatat sebanyak 25.978 kasus. Atas banyaknya jumlah peningkatan kasus tersebut, Jawa Tengah  menempati peringkat keempat tertinggi di Indonesia.

Banyak faktor yang dapat mempengaruhi kenaikan angka kecelakaan kerja, namun umumnya dipengaruhi oleh manusia, peralatan, dan lingkungan. Dalam hal ini faktor yang berasal dari manusia masih dominan dengan presentase 88% (Menurut H.W. Heinrich). Faktor dari manusia sendiri dipengaruhi dari minimnya pemahaman dan pembudayaan K3

Lebih lanjut, Ida menilai arus globalisasi yang sedemikian pesat menyebabkan disrupsi di seluruh bidang kehidupan, utamanya industri. Lini industri semakin berkembang pesat seiring berkembangnya teknologi pendukungnya. Kendati demikian, bagai pisau bermata dua, perkembangan industri baik dalam hal teknologi, hingga pola kerja membawa potensi bahaya dan resiko baru yang serius.

Selain itu, penerapan K3 secara kultural industri di Indonesia maih dipandang sebagai beban bukan investasi. Tak pelak penerapannya masih cenderung tanggung. Padahal K3 yang dilaksanakan dengan maksimal dapat mengurangi resiko kerugiaan perusahaan. Selain itu akan terwujud lingkungan kerja yang lebih aman, nyaman dan sehat untuk mendukung produktivitas.

“Mindsetnya benar-benar harus diubah, dari yang mulanya beban menjadi investasi. Mindset investasi ini-lah yang kemudian akan mendorong industri untuk melzimkan dan membudayakan K3 di lingkungan kerja” jelas Ida.

Pembudayaan memang bukan perkara sepele, namun bukan berarti sama sekali tak bisa diupayakan. Pembudayaan K3 merupakan tanggung jawab bersama, semua pihak seperti kementerian, lembaga non kementerian, pemda, BUMN/BUMD, lembaga K3, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, asosiasi pengusaha, lembaga pendidikan, perusahaan hingga masyarakat berkewajiban untuk konsisten berperan aktif membudayakan K3. Hal tersebut dilaksanakan dengan turut serta berpartisipasi aktif menyelenggarakan kegiatan yang bersifat strategis, promotif, dan implementatif terkait dengan edukasi dan pembudayaan K3.

“Oleh karena itu hal ini perlu jadi perhatian semua pihak. baik dari kementerian, lembaga non kementerian, pemda, BUMN/BUMD, lembaga K3, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, asosiasi pengusaha, lembaga pendidikan, perusahaan hingga masyarakat. Semuanya bertanggungjawab untuk berperan aktif membudayakan K3” ujar Ida.

Sejalan dengan hal tersebut, Ida mengungkapkan bahwa sebagaimana habit pada umumnya, habit keselamatan dibentuk dari kontinuitas yang keberjalanannya didukung oleh batas-batas aturan. Dalam hal ini, Ida menilai perlu adanya regulasi yang mengatur K3 secara komprehensif dan konsisten. Sejalan dengan itu, Ida turut menyinggug UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang dinilai sudah tak relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi di Indonesia saat ini. Peraturan tersebut dibilai kurang memberikan efek jera karena sanksinya yang terbilang ringan.

Mengacu pada Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970  tentang Keselamatan Kerja, sanksi yang bisa dijatuhkan memang terbilang sangat kecil karena hukuman selama-lamanya hanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000.

“Nah bagaimana kita bisa menjaga kontinuitas? Tentunya dengan memastikan keberjalanannya dengan batas-batas yang tegas. Artinya, perlu ada sanksi yang kuat untuk menekan pelanggaran, agar tercipta habit keselamatan dan kesehatan kerja yang baik. Seperti budaya tak membuang sampah sembarangan di Singapur yang diimbangi dengan sanksi pelanggar sebesar 300 dollar singapura (3,5 juta rupiah)

Calon Anggota DPRD Jateng tersebut tegas mengungkapkan bahwa segala bentuk pelanggaran K3 harus bermuara pada sanksi pidana agar memberikan efek jera.

Ida berharap pelaku industri dapat menjadi penggerak pembudayaan K3 dalam lingkungan kerja dengan menjadikan K3 sebagai prioritas dan investasi. Sehingga tercipta lingkungan pekerjaan yang aman dan layak karena K3 menyangkut keselamatan jiwa dan kesehatan manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Dukung Swasembada Pangan Petani Purworejo, Amir Masduki Serahkan Cultivator Bantu Proses Pengolahan Lahan
PKS Jawa Tengah Gelar Akademi Pemimpin Muda Indonesia, Cetak Pemimpin Muda Masa Depan
KING INDO JUARA: Karena yang Bertahan Tak Pernah Benar-Benar Kalah