Logo DPW PKS Provinsi Jawa Tengah Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Jawa Tengah Kunjungi Sosmed Kami
Kembali ke Berita Berita Fraksi

Kecelakaan Kerja di Jateng Meroket, Aleg Beri Solusi

image source: unsplash
image source: unsplash
image source: unsplash

Banyumas – Laporan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan tren peingkatan kecelakaan kerja termasuk di dalamnya penyakit akibat kerja (PAK). Di Jawa Tengah sendiri,  setidaknya tercatat ada 24.303 kasus di tahun 2021, selanjutnya 25.978 kasus di tahun 2022. Pada tahun 2023 jumlahnhya justru melonjak signifikan hingga 33.336 kasus. Angka tersebut tergolong tinggi dan menempati peringkat keempat tertinggi di Indonesia.

Peningkatan kecelakaan kerja umumnya dipengaruhi oleh manusia, peralatan, dan lingkungan. Dalam hal ini faktor yang berasal dari manusia masih dominan dengan presentase 88% (Menurut H.W. Heinrich). Faktor manusia sendiri disebabkan oleh minimnya pemahaman aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Jika diurai lebih lanjut, kurangnya pemahaman pekerja akan K3 tak terlepas dari minimnya pelatihan K3 untuk pekerja serta kurang memadainya standar operasional prosedur (SOP) dalam lingkungan kerja.

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Jasiman, Lc. mengungkapkan bahwa banyak dari pekerja yang kurang memahami resiko dan bahaya yang dihadapi.

“pekerja umumnya tak memahami betul resiko dan bahaya yang dihadapi, sehingga cenderung abai dengan keselamatan diri dan serampangan dalam bekerja. Dari sisi perusahaan sendiri, sejumlah manajemen abai terhadap sistem manajemen K3, akibatnya peralatan, mesin, dan lingkungan kerjanya tidak terkontrol dengan rutin” jelas Jasiman.

Selain itu, penerapan K3 secara kultural industri di Indonesia maih dipandang sebagai beban bukan investasi. Tak pelak penerapannya masih cenderung tanggung. Padahal K3 yang dilaksanakan dengan maksimal dapat mengurangi resiko kerugiaan perusahaan. Selain itu akan terwujud lingkungan kerja yang lebih aman, nyaman dan sehat untuk mendukung produktivitas.

Kondisi tersebut diperparah dengan Pegawai pengawas K3 yang tidak secara rutin melakukan pemantauan dan evaluasi K3 ke perusahaan-perusahaan secara periodik. Akibatnya, ketika terjadi kecelakaan kerja, termasuk kebakaran dan ledakan di suatu perusahaan, pegawai pengawas K3 cenderung lambat mengambil kesimpulan dan mengambil tindakan.

Jasiman mengungkapkan bahwa masalah K3 ini perlu segera dibereskan, mengingat Indonesia sedang gencar mengejar peningkatan sektor ekonomi dan investasi. Sejalan dengan pernyataannya, Jasiman mengungkapkan beberapa solusi peningkatan kasus kecelakaan k3.

“Saya kira perlu ada investigasi komprehensif pada kasus kecelakaan di tempat kerja, sehingga dapat diketahui faktor penyebab dan akar masalah secara komprehensif dan tuntas untuk kemudian jadi bahan evaluasi dan mitigasi” ucap Jasiman.

Selanjutnya, industri dengan potensi risiko bahaya tinggi sebaiknya dapat memberikan jaminan terhadap pengelolaan risiko. Salah satunya dengan mewajibkan melakukan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sesuai ketentuan regulasi ataupun standar industri yang lebih tinggi.

Selain itu, Jasiman menilai perlu adanya regulasi yang mengatur K3 secara komprehensif dan konsisten. Jasiman-pun turut menyinggug UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang sudah tak relevan dengan kondisi saat ini. Menurutnya, segala bentuk pelanggaran K3 harus bermuara pada sanksi pidana agar memberikan efek jera.

“Regulasi ini perlu menjadi perhatian khusus, perlu kiranya regulasi yang mengatur K3 secara komprehensif.  Kemudian UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah tidak relevan lagi, salah satunya karena sanksinya kurang memberikan efek jera” ungkap Jasiman.

Mengacu pada Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970  tentang Keselamatan Kerja, sanksi yang bisa dijatuhkan memang terbilang sangat kecil karena hukuman selama-lamanya hanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000.

Bersamaan dengan regulasi yang komprehensif, Jasiman memandang perlu adanya sosialisasi masif kepada masyarakat tentang pentingnya K3 oleh semua pemangku kepentingan sehingga penerapan K3 menjadi budaya. Harapannya mindset kultural industri akan bergeser dari K3 adalah beban menjadi K3 adalah investasi. Karena dengan penerapan yang baik akan tercipta situasi dan lingkungan kerja yang aman, dan nyaman sehingga jauh dari kerugian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Dukung Swasembada Pangan Petani Purworejo, Amir Masduki Serahkan Cultivator Bantu Proses Pengolahan Lahan
PKS Jawa Tengah Gelar Akademi Pemimpin Muda Indonesia, Cetak Pemimpin Muda Masa Depan
KING INDO JUARA: Karena yang Bertahan Tak Pernah Benar-Benar Kalah