Logo DPW PKS Provinsi Jawa Tengah Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Jawa Tengah Kunjungi Sosmed Kami
Kembali ke Berita Berita Fraksi

Legislator Jateng Minta KPU dan Bawaslu Pastikan Layanan Inklusif bagi Pemilih Disabilitas

image source: RRI
image source: RRI
image source: RRI

Jawa Tengah – Hitung mundur pemilihan umum (Pemilu) makin dekat. Kendati demikian akses kelompok disabilitas untuk mencoblos pada Pemilu 14 Februari mendatang masih terbilang rendah. Hal tersebut terlihat dari hasil survei Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia, Pusat Rehabilitasi YAKKUM, serta Formasi Disabilitas.

Hasil survei menyebut, penyandang disabilitas yang tercatat sebagai pemilih difabel hanya 35,7 persen, sementara 44,9 persen terdata sebagai pemilih non-difabel, dan sisanya mengaku tidak mengetahui status mereka sebagai pemilih. Padahal, sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2022, mereka mempunyai hak atas proses pemilihan yang inklusi dan rahasia.

Hal tersebut tentunya sangat disayangkan, mengingat para disabilitas memiliki antusiasme yang tinggi untuk berpartisipasi memilih calon pemimpin dan wakil rakyat. Melansir dari Kompas, sebanyak 77 persen responden disabilitas menyatakan sangat mengetahui perkembangan politik dan hak difabel dalam pesta demokrasi serta terus mencari tahu informasi tahapan Pemilu 2024. Bahkan, 95,5 persen diantaranya menyatakan penting untuk memperjuangkan nasib mereka dengan menggunakan haknya di bilik suara.

Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sururul Fuad angkat suara terkait problematika tersebut. Menurutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu perlu memastikan layanan yang inklusif bagi pemilih difabel.

“Sudah kurang dari sebulan, dan jumlah pemilih difabel yang belum terdata juga banyak. Kami berharap KPU dan Bawaslu segera memastikan layanan inklusif yang mudah diakses oleh pemilih difabel. ” jelas Fuad, sapaan akrabnya

Selaras dengan hal tersebut, Fuad juga menghimbau Bawaslu dapat memberikan perhatian yang lebih pada penyelenggaraan pemilu yang inklusif. Pasalnya semua masyarakat memiliki hak suara yang sama dalam pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Seluruh mayarakat punya hak yang sama dalam Pemilu, maka perlu kiranya Bawaslu memberikan perhatian yang lebih dalam penyelenggaraan Pemilu inklusif, tak hanya berfokus pada pemantauan pelanggaran caleg” ungkap Fuad.

Fuad menambahkan bahwa lokasi TPS dan fasilitas sarana dan prasarana bagi pemilih difabel perlu diperhatikan. 

“Yang jelas lokasi dan fasilitasnya harus aksesibel, mudah diakses oleh pemilih disabilitas. Contohnya mejanya perlu disesuaikan agar pengguna kursi roda dapat mencoblos dengan nyaman, kemudian alat bantu coblos, dan pendamping yang tentunya tidak mempengaruhi pemilih” lanjut Fuad.

Sementara itu, Survei terhadap pemilih disabilitas tersebut dilakukan selama dua minggu tercatat sejak 23 Desember 2023 sampai 3 Januari 2024. Respondennya sendiri beragam, mulai dari disabilitas fisik, sensorik tuli atau netra, intelektual, psikososial, dan multidisabilitas yang sudah memiliki hak pilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Dukung Swasembada Pangan Petani Purworejo, Amir Masduki Serahkan Cultivator Bantu Proses Pengolahan Lahan
PKS Jawa Tengah Gelar Akademi Pemimpin Muda Indonesia, Cetak Pemimpin Muda Masa Depan
KING INDO JUARA: Karena yang Bertahan Tak Pernah Benar-Benar Kalah