
Semarang – Praktik pertambangan tanpa ijin (PETI) di Jawa Tengah masih menjadi PR yang sulit diselesaikan Pemprov Jateng. Bagai pisau bermata dua, di sisi lain sebagaian besar PETI justru merupakan pertambanagan rakyat. Penutupan PETI justru akan menambah daftar panjang pengangguran dan kemiskinan.
Setidaknya terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia. Angka tersebut terus meningkat dari data-data tahun sebelumnya. Di Jawa tengah sendiri, Polda Jawa Tengah mencatat adanya 23 kasus pertambangan tanpa ijin dengan total kerugian mencapai 7,2 Miliar sepanjang tahun 2022.
Sebenarnya, macam undang-undang dan peraturan telah diimplementasikan oleh Pemerintah. Meski telah disertai sanksi, sayanganya praktik pelaksanaan peraturan tersebut belumlah efisien.
Daat ditemui pasca rapat paripurna DPRD Jateng (28/11/2023), Wakil Ketua Komisi D, Hadi Santoso, S.T., M.Si. mengatakan bahwa praktik PETI sesungguhnya penuh akan dampak buruk, baik bagi alam, pemerintah, dan masyarakat itu sendiri.
Hal tersebut dikarenakan PETI tak menerapkan kaidah penambangan (meening) yang benar, sementara bahan galiannya sendiri bersifat tak terbarukan. Oleh karena itu, kerusakan lingkungan dan pemberosan sumber daya yang ditimbulka oleh PETI kedepan akan membawa masalah baru bagi alam dan kesejahteraan generasi masyarakat mendatang. Di samping itu, Pemerintah juga dirugikan atas hilangnya pendapatan dari pajak dan pungutan lainnya, biaya erbaikan lingkungan hingga ketidakpercayaan investor.
Hadi mengungkapkan bahwa persoalan ini begitu dilematis, karena menyangkut pertambangan rakyat. Langkah penutupan PETI justru akan menambah daftar beban Pemprov terkait pengangguran dan kemiskinan.
“PETI jelas merugikan semua pihak, alam itu sendiri, masyarakat hingga pemerintah namun hanya dengan melarang dan menutupnya juga bukan solusi yang baik dan bijak, karena sebagian besarnya adalah pertambangan rakyat” Ujar Hadi.
Menanggapi persoalan tersebut, dirinya mengungkapkan bahwa Fraksi PKS sepakat bahwa PETI yang sudah beroperasi harus diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR dan dikeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun dengan catatan agar penanganan pertambangan rakyat perlu mengedepankan pemberdayaan masyarakat petambang dengan memerhatikan aspek-aspek kebijakan, kelembagaan, permodalan, teknologi, lingkungan, dan pemasaran hasil tambang.
“Dengan kata lain, pemerintah harus memberikan penyuluhan, pendampingan dan permodalan bagi pertambangan rakyat agar dapat dilaksanakan sesuai kaidah pertambangan dan pengelolaan lingkungan yang tepat” Jelas Hadi.