
Semarang – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Afif, menyambut baik dan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk segera merealisasikan usulan pembangunan tempat penitipan anak (Day Care) bagi ibu-ibu dari keluarga kurang mampu. Fasilitas ini dinilai sebagai langkah konkret dan strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan di daerah.
Afif menyoroti bahwa banyak ibu dari keluarga prasejahtera memiliki potensi dan keinginan kuat untuk bekerja demi menghidupi keluarga, namun terkendala minimnya pilihan penitipan anak yang aman dan terjangkau.
“Usulan Day Care bagi ibu-ibu kurang mampu yang ingin bekerja adalah solusi ganda. Ini tidak hanya membantu peningkatan ekonomi keluarga, tetapi juga secara langsung berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan di Jawa Tengah,” ujar Afif.
Afif menekankan bahwa pembangunan fasilitas ini tidak boleh sebatas wacana. Ia mendesak Pemprov Jateng untuk bertindak cepat, belajar dari keberhasilan program serupa yang telah berjalan di beberapa tempat, seperti layanan Day Care yang dikerjasamakan oleh BKKBN Jateng dengan perusahaan, hingga fasilitas yang telah diresmikan di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).
“Pemprov harus melihat ini sebagai investasi sosial. Saya minta fasilitas ini dibangun secara masif dan strategis, terutama di sentra-sentra masyarakat padat dan kurang mampu, bukan hanya di perkotaan atau kawasan industri,” tegas Afif.
Ia menambahkan bahwa faktor aksesibilitas adalah kunci utama keberhasilan program ini. “Kita tidak boleh membiarkan seorang ibu terpaksa memilih antara mencari nafkah atau merawat anak. Day Care adalah jembatan yang wajib disediakan negara!”
Afif menegaskan, Pemprov harus menjamin peningkatan dan kemudahan akses bagi ibu-ibu dalam memanfaatkan fasilitas ini, termasuk meninjau biaya operasional agar benar-benar terjangkau atau bahkan gratis bagi keluarga yang benar-benar tidak mampu. Dengan begitu, produktivitas ibu-ibu pekerja dapat meningkat tanpa mengorbankan kualitas pengasuhan anak.