
Boyolali – Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Tugiman B. Semita, S.P., menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam kegiatan Peningkatan Kualitas Pengawasan Pelaksanaan Perda (26/5) di Joglo Manohara, Wates, Tegal Giri, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.
Dalam forum yang dihadiri oleh perwakilan ormas, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintahan lokal, Tugiman menyampaikan secara lugas bahwa Perda tidak boleh hanya menjadi dokumen normatif yang berhenti di atas kertas. Ia menekankan bahwa implementasi Perda harus nyata, dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dan diawasi secara konsisten agar tidak kehilangan arah dari tujuan utamanya.
“Perda ini tidak boleh berhenti di atas kertas. Pemberdayaan ormas harus dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif dan berkelanjutan, serta diawasi dengan baik. Ormas adalah mitra strategis dalam pembangunan daerah,” tegas Tugiman di hadapan peserta.
Ia menambahkan bahwa ormas yang diberdayakan secara tepat memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya. Namun demikian, pengelolaan ormas juga memerlukan arah yang jelas agar tidak menyimpang dari nilai-nilai kebangsaan dan kebhinekaan.
“Kita harus pastikan ormas tidak hanya aktif, tetapi juga produktif dan konstruktif. Keberadaan mereka harus memberi nilai tambah bagi masyarakat, bukan justru menjadi bagian dari persoalan sosial. Maka, regulasi yang sudah ada perlu terus dipantau agar benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Tugiman.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari peserta. Banyak dari mereka menyuarakan kendala nyata yang dihadapi di lapangan, seperti minimnya pendampingan teknis, kurangnya akses informasi terhadap program pemerintah, hingga sulitnya memperoleh pendanaan bagi ormas skala kecil dan baru tumbuh. Hal ini menjadi refleksi bahwa meskipun Perda sudah ada, pelaksanaan di tingkat bawah masih memerlukan penguatan nyata.
Para peserta menyampaikan harapan agar kegiatan semacam ini tidak berhenti sampai di sini, melainkan dapat dilaksanakan secara berkala sebagai forum evaluasi dan penyampaian aspirasi. Mereka berharap DPRD Provinsi Jawa Tengah dapat menjadikan hasil dari dialog ini sebagai bahan evaluasi dan dasar pengambilan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sipil.
Tugiman menyambut baik harapan tersebut dan menyatakan bahwa DPRD akan membuka ruang seluas-luasnya bagi dialog bersama masyarakat.
“Kami di Komisi A berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan Perda ini. Setiap masukan dari masyarakat adalah energi dan panduan bagi kami untuk membenahi apa yang belum berjalan maksimal,” ucapnya menutup pertemuan.
Melalui kegiatan ini, DPRD Provinsi Jawa Tengah ingin mempertegas bahwa partisipasi publik bukan sekadar retorika, melainkan bagian integral dari demokrasi lokal yang sehat. Pemberdayaan ormas bukan hanya soal legalitas keberadaan, tetapi tentang bagaimana mereka menjadi kekuatan positif yang turut membangun dan menjaga harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.