
Semarang – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho, menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta pekerja sektor swasta. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam pernyataannya, Setya Arinugroho mengapresiasi komitmen pemerintah pusat yang memastikan pencairan THR dilakukan tepat waktu, yakni dua minggu sebelum Idulfitri.
“THR ini bukan hanya bentuk penghargaan terhadap ASN dan pekerja swasta, tetapi juga jadi stimulus ekonomi yang signifikan bagi masyarakat. Karena dengan (THR) itu, daya beli masyarakat meningkat, sehingga pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) juga akan mendapatkan dampak positif,” ujarnya.
Politisi dari Fraksi PKS tersebut juga berharap agar seluruh pihak mematuhi aturan pencairan dana sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting untuk memastikan bahwa manfaat kebijakan benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas,” tambahnya.
Selain itu, ia mengimbau agar baik ASN maupun pekerja swasta menggunakan dana THR secara bijak. Menurutnya, pengelolaan keuangan yang baik dapat mendukung perputaran ekonomi daerah sehingga memberikan keuntungan bagi banyak pihak.
Setya Arinugroho juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan sektor swasta dalam mendukung implementasi kebijakan ini.
“Dengan sinergi yang kuat, kita dapat memastikan bahwa kebijakan ini berjalan lancar dan memberikan dampak maksimal bagi perekonomian daerah,” pungkasnya.
Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025 mencakup sekitar 9,4 juta penerima, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, pejabat negara, serta pensiunan. Komponen pembayaran meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Untuk pekerja sektor swasta, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja.