

Semarang – Momentum hari guru menjadi refleksi bersama atas realita keadilan dan kesejahteraan pendidik di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Ida Nurul Farida dalam kesempatan wawancara Senin (25/11/2024).
Belakangan, keadilan dan kesejahteraan guru seringkali disisihkan dan diabaikan. Kasus-kasus kriminalisasi guru oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab kian marak. Begitupun nasib kesejahteraan guru honorer yang terus terkatung-katung lantaran minimnya upah, status kepegawaian dan karier yang tak pasti, hingga problematika sistem seleksi ASN PPPK regional yang kurang memihak.
Jaminan keadilan dan kesejahteraan perlu segera diupayakan oleh Pemerintah mengingat guru adalah episentrum kemajuan pendidikan tanah air.
Dalam hal ini, DPRD Provinsi Jawa Tengah semakin serius dalam memberikan perlindungan hukum kepada para guru untuk memastikan mereka dapat melaksanakan tugas mendidik tanpa rasa takut akan ancaman kriminalisasi. Anggota DPRD Komisi E Jawa Tengah, Ibu Hj. Ida Nurul Farida, M.Pd mengatakan bahwa profesi guru adalah salah satu pilar penting dalam pembangunan bangsa, sehingga perlindungan hukum bagi mereka menjadi kebutuhan yang mendesak.
Penelitian menunjukkan bahwa guru sering terjerat dalam perkara hukum saat menjalankan tugasnya. Dalam periode 2011 hingga 2016, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) Jawa Tengah mencatat 11 kasus pidana dan 1 kasus dengan status tersangka yang melibatkan guru. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap profesi guru masih belum optimal.
Dalam beberapa tahun terakhir pun, kasus kriminalisasi terhadap guru, seperti laporan dari orang tua atau siswa akibat kesalahpahaman dalam proses belajar-mengajar, menjadi perhatian serius. Peristiwa yang terjadi pada salah satu guru di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara akhir-akhir ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan perlindungan hukum bagi guru.
Perlu adanya undang-undang khusus yang mengatur secara tegas mengenai perlindungan khususnya perlindungan hukum bagi guru saat melakukan pendisiplinan terhadap muridnya. “Perlu adanya komitmen dari semua pihak termasuk sekolah, guru, dan orang tua dalam keberlangsungan pembelajaran untuk menciptakan suasana yang kondusif dan aman bagi semuanya dalam proses pembelajaran” ujar Ida.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 39 ayat 1, guru memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman mendidik kepada siswa yang melanggar norma atau tata tertib di sekolah. Namun, aturan tersebut menegaskan bahwa hukuman yang diberikan harus bersifat mendidik dan bertujuan untuk membangun karakter siswa, bukan berupa tindakan kasar atau kekerasan dalam bentuk apapun. Hukuman yang diperbolehkan pun hanya meliputi teguran lisan atau peringatan yang diberikan secara proporsional dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa disiplin yang diterapkan tetap menghormati hak-hak siswa sebagai individu, sekaligus mendukung upaya pembentukan moral dan tanggung jawab. Harapannya, guru mampu menjalankan perannya sebagai pembimbing yang tegas namun tetap menjaga etika profesionalitas dalam dunia pendidikan.